MENYEMBAH DAN MEMOHON PERTOLONGAN HANYA KEPADA ALLAH

MENYEMBAH DAN MEMOHON PERTOLONGAN
HANYA KEPADA ALLAH

Dalam setiap sholat kita, berulang kali terucap perjanjian dan tekad yang kuat untuk menjadikan Allah Subhaanahu Wa Ta’ala sebagai satu-satunya tujuan dalam beribadah dan hanya kepada-Nya kita memohon pertolongan. Setiap kita membaca Al-Fatihah, pada saat itu pula kita mengungkapkannya :
“Hanya kepada-Mu kami menyembah, dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan”(Q.S Al-Faatihah : 5)
Hal ini juga sesuai dengan perintah Allah dalam ayat yang lain (yang artinya):
 “ Katakanlah (Muhammad): sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidup dan matiku untuk Allah Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagiNya, karena itulah aku diperintahkan dan aku adalah muslim yang paling awal “(Q.S AlAn’aam : 123-124)


            Seorang muslim hanyalah menyerahkan ibadahnya kepada Allah semata, tidak dibagi dengan yang selainNya. Berbeda dengan orang-orang musyrikin yang selain mereka menyembah Allah, mereka juga menyembah berhala-berhala. Mereka berdoa kepada Allah, namun menjadikan berhala-berhala tersebut sebagai perantara (wasilah) supaya bisa mendekatkan diri mereka kepada Allah dan supaya berhala-berhala tersebut bisa memberikan syafaat di sisi Allah. Sebagaimana disebutkan dalam AlQuran :
 “ Dan orang-orang yang menjadikan selain Allah sebagai wali-wali (penolong), (mereka mengatakan) : ‘kami tidaklah menyembah mereka kecuali supaya mendekatkan diri kami kepada Allah’ (Q.S AzZumar : 3)  
 “ Dan mereka menyembah selain Allah apa-apa yang tidak mampu  memudharatkan ataupun memberi manfaat, dan mereka berkata : ‘ Ini adalah pemberi-pemberi syafaat kami di sisi Allah’ “ (Q.S Yunus : 18)
Sahabat Nabi yang mulya, Abdullah Ibnu Abbas ketika menjelaskan firman Allah :
” (Kaum Nuh yang kafir) berkata : ‘Janganlah kalian tinggalkan sesembahan-sesembahan kalian, dan janganlah kalian tinggalkan Wadd, Suwaa’, Yaghuts, dan Nasr “(Q.S Nuh : 23)
berkata (Ibnu Abbas) : “ Ini (Wadd, Suwaa’, Yaghuts, dan Nasr) adalah nama-nama orang-orang sholih dari kaum Nuh yang ketika mereka meninggal, syaitan membisikkan kepada mereka : ‘hendaknya kalian membuat patung di tempat dulu mereka bermajelis dan berilah nama sesuai dengan nama-nama mereka’, kemudian kaum tersebut mengerjakan bisikan syaitan itu. Pada awalnya patung-patung itu tidak disembah, namun lama-kelamaan ketika kaum pembuat patung tadi meninggal dan ilmu (syariat) dilupakan, patung-patung itu disembah “(diriwayatkan oleh Imam alBukhari dalam Shahihnya dalam Kitab atTafsir bab surat Nuh)
            Allah Subhaanahu Wa Ta’ala memerintahkan hambaNya untuk memohon dan berdoa secara langsung padaNya tanpa perantara 29. Sebagaimana firmanNya (yang artinya):
“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah (hanya) milik Allah, maka janganlah kalian berdoa kepada Allah (dengan menyertakan) suatu apapun bersamaNya “)Q.S AlJin : 18)
 “ Dan jika hamba-hambaKu bertanya tentang Aku, maka katakanlah bahwa sesungguhnya Aku dekat. Aku akan kabulkan doa orang yang berdoa “ (Q.S AlBaqoroh : 186)
            Dalam ayat ini kita juga menyatakan bahwa hanya kepada Allah kita meminta pertolongan, dalam ucapan : وَإِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ. Meminta tolong hanya kepada Allah juga sesuai dengan Hadits Nabi ketika beliau memberi nasehat kepada Sahabat Ibnu Abbas yang masih kecil pada waktu itu, dalam sabda beliau :
إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَِل اللهَ وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللهِ
 “ … Jika engkau meminta maka mintalah kepada Allah, dan jika engkau minta tolong, minta tolonglah hanya kepada Allah “(H.R Ahmad, atTirmidzi, AlHakim, dan Ibnu Hibban dan atTirmidzi menyatakan bahwa hadits tersebut hasan shohih)
Dijelaskan oleh para Ulama’ bahwa hanya kepada Allahlah kita minta tolong untuk hal-hal yang memang hanya Allah yang bisa melakukannya seperti : rizqi, kesembuhan, jodoh, keselamatan, dan yang semisalnya. Meminta kepada selain Allah hal-hal yang hanya Allah saja yang mampu melakukannya adalah termasuk kesyirikan.
Adapun meminta tolong kepada seseorang yang mampu untuk melakukannya sebagai bentuk taawun (tolong menolong) adalah termasuk hal yang diperbolehkan, karena Allah memerintahkan :
 “ Dan tolong menolonglah kalian dalam kebajikan dan ketaqwaan, janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan “ (Q.S AlMaidah : 2)
Dalam hadits juga disebutkan :
وَأَنْ تُعِيْنَ الرَّجُلَ عَلَى دَابَّتِهِ وَتَحْمِلهُ عَلَيْهَا صَدَقَةٌ      
 “ Dan engkau membantu seseorang untuk naik ke atas kendaraannya dan membawakan barang baginya adalah termasuk shodaqoh “ (H.R Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya)
Namun, meskipun kita meminta tolong kepada manusia untuk memenuhi sebagian kebutuhan kita, yang harus kita tanamkan dalam hati kita tetaplah keyakinan yang kuat bahwa pada hakikatnya Allahlah yang menolong kita dan menjadikan kita mendapatkan manfaat, sedangkan manusia tersebut hanyalah sebagai sebab (yang diijinkan) saja. Kita sandarkan hati kita sepenuhnya kepada Allah, dan kita bertawakkal semata kepada Allah. Tawakkal adalah ibadah hati dan merupakan syarat keimanan. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman :
 “ Dan hendaknya hanya kepada Allah sajalah kalian bertawakkal jika kalian benar-benar beriman “(AlMaaidah : 23)
AsySyaikh Abdurrahman bin Nashir AsSa’di menjelaskan dalam tafsirnya : “(ayat ini) menunjukkan wajibnya tawakkal, dan kadar tawakkal tersebut tergantung kadar keimanan seorang hamba
            AsySyaikh al-Utsaimin menjelaskan dalam kitab Al-Qoulul Mufiid : “ ayat ini menunjukkan bahwa hilangnya kesempurnaan iman adalah dengan hilangnya tawakkal kepada Allah, bahkan jika penyandaran diri sepenuhnya (secara mutlak) kepada selain Allah bisa tergolong syirik akbar yang menghilangkan keimanan secara keseluruhan” 
Beliau menjelaskan definisi tawakkal: “Tawakkal adalah bersandar kepada Allah Subhaanahu waTa’ala dalam upaya mencapai sesuatu yang diinginkan dan mencegah dari sesuatu yang tidak disenangi (ditakuti), diikuti perasaan percaya (yakin) secara penuh (kepada Allah) dengan mengerjakan sebab-sebab yang diijinkan
Mengerjakan sebab-sebab yang diijinkan untuk mencapai suatu tujuan adalah merupakan tuntunan Rasulullah. Tidaklah dikatakan bertawakkal seseorang yang menyandarkan diri sepenuhnya kepada Allah untuk mencapai sesuatu namun dia tidak melakukan sebab-sebab yang diijinkan. Rasulullah senantiasa membawa bekal ketika bepergian, dan disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah bahwa beliau ketika keluar untuk perang Uhud menggunakan 2 baju besi. Ketika beliau pergi berhijrah, beliau mengupah seseorang sebagai penunjuk jalan, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam AlBukhari dalam shahihnya. Semua beliau lakukan dengan melakukan sebab-sebab yang diijinkan oleh Allah, dengan menyandarkan sepenuhnya keberhasilan itu pada Allah.
Allah dengan HikmahNya telah menjadikan segala sesuatu terjadi dengan sebab-sebab. Sebab-sebab yang bisa menghantarkan pada sesuatu dan diijinkan oleh Allah terkelompokkan menjadi 2 hal, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama’ :
1. Penyebab secara qodari/ al-Kauniyyah.
            Penyebab yang diketahui secara ilmiah dengan percobaan-percobaan yang valid sebelumnya bahwa hal itu memang bisa menjadi penyebab terjadinya sesuatu. Contoh : obat-obatan medis secara kimiawi dengan dosis tertentu dan aturan penggunaan tertentu bisa menjadi sebab kesembuhan pada penyakit-penyakit tertentu, demikian juga kacamata minus bagi penderita rabun jauh, dan sebab-sebab yang lain. Secara sederhana, makan bisa menyebabkan kenyang, tidur bisa menghilangkan kantuk, dan semisalnya.
2. Penyebab secara syar’i.
            Penyebab yang dalam aturan syariat (AlQuran dan AlHadits yang shohih) memang bisa menjadikan tercapainya sesuatu. Misalkan, membaca AlFatihah bisa menjadi sebab tercapainya kesembuhan bagi penderita sakit, karena memang disebutkan demikian keutamaannya dalam hadits yang shohih. Demikian juga dengan meminum air zam-zam, madu, habbatus saudaa’ (jinten hitam), dan semisalnya.
            Para Ulama’ menjelaskan bahwa menjadikan sesuatu sebagai sebab, padahal Allah tidak menjadikan hal itu sebagai sebab, baik syar’i ataupun qodarii, maka dia telah menjadikan sesuatu itu sebagai sekutu bagi Allah (berbuat syirik). Sebagaimana orang-orang musyrikin yang telah menjadikan berhala-berhala yang mereka sembah sebagai sebab/perantara untuk mendekatkan diri mereka pada Allah, padahal Allah tidak menjadikan sesuatu makhlukpun sebagai sebab syar’i ataupun sebab qodarii untuk dijadikan perantara tercapainya doa/ ibadah hambaNya. Firman Allah tentang hal itu dalam surat AzZumar ayat 3 telah disebutkan dalam penjelasan terdahulu.
            Demikian juga seseorang yang memakai jimat untuk tujuan keselamatan, jodoh,  kemudahan rezeki, kesembuhan, dan sebagainya biasanya mereka beralasan bahwa mereka tetap berkeyakinan bahwa Allahlah saja yang menentukan tercapainya tujuan itu semua, mereka hanya meyakini bahwa jimat dan yang semisalnya hanyalah sebagai sebab saja. Sehingga mereka beranggapan bahwa mereka tidak berbuat syirik. Padahal sesungguhnya keyakinan bahwa jimat tersebut adalah sebagai sebab, padahal Allah tidak menjadikan itu sebagai sebab syar’i maupun qodarii/al-kauniyyah adalah termasuk perbuatan syirik, bahkan secara tegas Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda (dalam hadits dari Sahabat ‘Uqbah bin ‘Aamir):
  مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ (رواه أحمد و صححه الألباني )
  “ Barangsiapa yang menggantungkan tamiimah, maka dia telah berbuat syirik “ (H.R Ahmad dan dishahihkan oleh Syaikh AlAlbani dalam Shahiihul Jaami’)
            Makna tamiimah dijelaskan oleh para Ulama’ di antaranya Abut Thoyyib dalam kita Aunul Ma’bud : sesuatu yang digantungkan pada anak kecil dengan tujuan untuk menghindari penyakit akibat ‘ain (akibat pandangan mata hasad, pen.)
            Dalam hadits yang lain disebutkan :
عَنْ عَبْدِ اللهِ ابْنِ عُكَيْم مَرْفُوْعًا : مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُ كِلَ إِلَيْهِ
  “ Dari Abdillah bin ‘Ukaim secara marfu’ (dari Rasulullah) : ‘Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu (jimat dan semisalnya), maka akan diserahkan kepada sesuatu itu ‘ (H.R Ahmad dan AtTirmidzi dihasankan oleh Syaikh al-Albaany)
Dijelaskan oleh para Ulama’, makna : ‘akan diserahkan kepada sesuatu itu ‘ artinya Allah tidak menolongnya dan membiarkannya.
 Perbedaan pendapat (ikhtilaaf) di antara para Salafus Sholih dan Bagaimana Menyikapinya ?
            Dijelaskan oleh para ‘Ulama’, di antaranya al-Mubarakfury dalam Tuhfatul Ahwadzi (6/200) dan al-Qurthuby dalam tafsirnya (10/319-320), bahwa para Salafus Sholih (para Sahabat, Taabi’iin, Atbaa-ut Taabi’iin) berbeda pendapat tentang bolehnya menggunakan tulisan AlQuran / lafadz doa yang dituntunkan Nabi untuk dikalungkan guna melindungi diri dari penyakit ‘ain dan sejenisnya.
            Pendapat yang membolehkan berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Sunni dari Amrin bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya : Sesungguhnya Rasulullah Shollallaahu ‘alaihi wasallam mengajarinya bacaan untuk menghilangkan rasa takut (yang artinya ):”Aku berlindung dengan Kalimat Allah yang sempurna dan murka-Nya dan kejelekan hamba-Nya dan dari bisikan setan”. Maka Abdullah bin ‘Amr mengajari anak-anaknya dengan bacaan tersebut. Untuk putranya yang belum bisa membaca (karena masih kecil), bacaan tersebut ditulis kemudian dikalungkan di lehernya. Imam at-Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan ghorib.  
            Mereka menyatakan bahwa hadits tersebut sebagai dalil diperbolehkannya  mengalungkan sesuatu yang padanya terdapat lafadz doa/ AlQuran. Hal ini disebabkan perbuatan Abdullah bin ‘Amr yang mengalungkan bacaan doa yang dituntunkan Nabi tersebut pada anak-anaknya yang masih kecil dan belum baligh. Dari kalangan Sahabat yang berpendapat demikian di antaranya adalah Abdullah bin ‘Amr sendiri. Sedangkan para ulama setelahnya yang berpendapat demikian di antaranya Abu Ja’far al-Baaqir.
            Mayoritas Sahabat Nabi yang lain, di antaranya : Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Hudzaifah, ‘Uqbah bin ‘Aamir, dan Ibnu Ukaim menyatakan pelarangan secara mutlak mengalungkan/ mengenakan tulisan dengan tujuan menghindari penyakit ‘ain dan semisalnya, baik tulisan itu berupa ayat AlQuran atau lafadz doa yang dituntunkan Nabi. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang dikemukakan terdahulu, seperti hadits Ibnu Mas’ud, dan Abdullah bin Ukaim.  
            Pendapat yang rajih (lebih benar) adalah pendapat yang kedua, yaitu yang melarang secara mutlak, baik berupa tulisan AlQuran ataupun selainnya. Kekuatan argumen yang dikemukakan terletak pada poin-poin berikut ini :
1.      Larangan –larangan yang disebutkan dalam hadits ‘Uqbah bin Aamir dan Abdullah bin ‘Ukaim adalah larangan secara umum. Tidak ada yang mengkhususkannya pada kondisi – kondisi tertentu. Tidak ada lafadz yang membolehkannya secara shorih (jelas) berupa ucapan atau tindakan Rasulullah Shollallaahu ‘alaihi wasallam.
2.      Perbuatan Sahabat Abdullah bin ‘Amr tersebut bukanlah berdasarkan petunjuk langsung dari Rasulullah Shollallaahu ‘alaihi wasallam, namun karena inisiatif dan pemahaman pribadi beliau semata. Hal ini ditunjukkan oleh banyaknya Sahabat yang lain yang membenci/ mengingkari tindakan semacam itu, sebagaimana tertuang dalam atsar dengan sanad yang shahih yang diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam “Fadhoo-ilul Qur’an dari Ibrohim An-Nakho-‘i, beliau menyatakan : “Dulunya mereka (para Sahabat) membenci tamiimah-tamiimah (sesuatu yang dikalungkan pada leher) yang berupa (tulisan) AlQuran dan selainnya”(dijelaskan oleh Syaikh Al-Albany dalam Shohiih al-Kalimut Thoyyib).
3. Tindakan mengenakan kalung berupa tulisan ayat AlQuran tersebut justru akan melalaikan dan membuat seseorang meninggalkan sesuatu yang justru disunnahkan oleh Nabi dengan membaca al-Mu’awwidzatain (Surat AlIkhlas, AlFalaq, dan AnNaas). Padahal sebaik – baik petunjuk adalah petunjuk dari Rasulullah Shollallaahu ‘alaihi wasallam, dan beliau tidak pernah sekalipun mengalungkan sesuatu yang berisi ayat Quran pada diri beliau sendiri ataupun orang lain. Bahkan, beliau membacakan doa perlindungan kepada Allah untuk cucu beliau yang mulia, al-Hasan dan al-Husein, bukannya mengalungkannya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Sahabat Ibnu ‘Abbas :
   كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى  اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يُعَوِّذُ الْحَسَنَ وَالْحُسَيْنِ يَقُوْلُ أُعِيْذُكُمَا  بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ

مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَةٍ وَيَقُوْلُ هَكَذَا كَانَ إِبْرَاهِيْمُ يُعَوِّذُ إِسْحَاقَ وَإِسْمَاعِيْلَ عَلَيْهِمَا

السَّلاَمَ
 “ Adalah Rasulullah Shollallaahu ‘alahi wasallam berdoa meminta perlindungan untuk al-Hasan dan al-Husain dengan berdoa : “ Aku memintakan perlindungan bagi kalian berdua dengan Kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari segala syaitan dan binatang berbisa, dan dari segala ‘ain yang menimpa dengan keburukan”. Dan adalah Ibrahim (alaihis salaam) meminta perlindungan untuk Ishaq dan Ismail (‘alaihimassalaam)
(H.R Ibnu Maajah,  al-Bazzaar,dan  at-Tirmidzi, beliau menyatakan hadits ini hasan shohih)
Setelah diturunkannya al-Mu’awwidzatain, beliau berlindung dengan membacanya, dan meninggalkan bacaan-bacaan yang lain, sesuai dengan hadits dari Abi Sa’id al-Khudry :
 كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَعَوَّذُ مِنْ أَعْيُنِ الْجَانِّ وَأَعْيُنِ الإِنْسِ فَلَمَّا نُزِلَتْ الْمُعَوِّذَتَانِ  أَخَذَ

بِهِمَا وَتَرَكَ مَا سِوَى ذَلِكَ 
 Adalah Rasulullah Shollallaahu ‘alaihi wasallam dulunya berlindung dari ‘ain yang ditimbulkan jin dan manusia. Ketika diturunkan al-Muawwidzataan, beliau menggunakannya dan meninggalkan selainnya “(H.R at-Tirmidzi dan an-Nasa-i dari Sa’id bin 

0 komentar: