Hijrah dalam Keikhlasan
بسم الله الرحمن الرحيم
حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي السَّفَرِ وَإِسْمَاعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ (متفق عليه)
Dari Abdullah bin Amru bin Ash ra, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, 'Soerang muslim adalah orang yang menjadikan muslim lainnya merasa selamat dari lisan dan tangan (perbuatannya). Sedangkan muhajir (orang yang hijrah) adalah orang yang meninggalkan segala yang dilarang Allah SWT. (Muttafaqun Alaih).
Hadits ini merupakan hadits sahih yang diriwayatkan oleh hampir seluruh Imam Hadits, yaitu Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Turmudzi, Imam Abu Daud, Imam Ahmad bin Hambal, dsb. Dalam Imam-Imam kitab hadits yang enam (baca ; kutubus sittah), hanya Imam Ibnu Majah yang tidak meriwayatkan hadits ini. Dan hampir semua Imam ahli hadits sepakat akan kesahihan hadits ini.
Secara umum hadits di atas menggambarkan tentang dua hal besar; pertama karakter orang beriman, dan kedua makna hijrah. Kedua hal tersebut dirangkai dalam satu penjelasan singkat dari Rasulullah SAW melalui hadits di atas. Penjelasan pertama adalah bahwa karakter mendasar orang yang beriman (muslim), yaitu sebagai orang yang keberadaannya menetramkan orang lain. Artinya orang lain tidak merasa 'terganggu' dengan kehadirannya, baik secara lisan maupun perbuatannya. Bahkan kehadirannya selalu dinantikan dan 'dielu-elukan' oleh orang lain. Sikapnya terjaga, perilakunya terkontrol, ucapannya menyejukkan, ungkapannya menentramkan dan statementnya memajukan umat.
Sementara hal yang kedua, yaitu hakekat hijrah. Bahwa hijrah yang hakiki sesungguhnya bermakna meninggalkan segala yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Baik yang lahir (terlihat/ nyata/ rii) maupun yang batin (tidak nyata, perkara hati, ghaib). Namun untuk merealisasikan tujuan hijrah tersebut, seseorang dapat meninggalkan sebuah tempat (teritorial) menuju tempat yang lainnya jika di tempat yang awal ia tidak dapat melaksanakan ketaatan kepada Allah SWT. Hijrah yang seperti ini dinamakan juga dengan hijrah makani. Sedangkan hijrah dalam arti yang lebih luas sebagaimana digambarkan dalam hadits di atas, sering disebut juga dengan hijrah ma'nawi.