0 komentar

Jagalah Lisanmu!

Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawab” (QS al Isra:36).
Tentang ayat ini Ibnu Abbas mengatakan sebagaimana penuturan al ‘Aufi, “Janganlah engkau menuduh seseorang dengan sesuatu yang engkau tidak memiliki pengetahuan tentang kebenarannya”. Sedangkan Muhammad bin al Hanafiyah mencontohkan bahwa yang dimaksud adalah larangan melakukan persaksian palsu. Qotadah berkata, “Janganlah engkau mengatakan ‘Aku melihat demikian’ padahal engkau tidak melihatnya, ‘Aku mendengar demikian’ padahal engkau tidak mendengarnya, ‘Aku tahu demikian’ padahal engkau tidak mengetahuinya. Sesungguhnya Allah akan menanyaimu tentang semua itu”.
Kesimpulan dari uraian di atas, menurut Ibnu Katsir, adalah sesungguhnya Allah melarang berkata-kata tanpa dasar ilmu namun sekedar praduga tanpa dasar…. Semua hal itu yaitu mendengar, melihat dan hati akan dimintai pertanggungjawaban pada hari Kiamat nanti. Seorang hamba akan ditanya tentang tiga hal tadi dan apa yang dilakukan oleh ketiganya. (Lihat Tafsir al Qur’an al ‘Azhim hal 285, Syamilah)

0 komentar

Jangan Ejek Saudaramu! Innamal Mukminu Ikhwah!

Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh Jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh Jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman. Dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim” (QS al Hujurat:11).

Terkait dengan ayat ada dua catatan kaki yang ada dalam terjemah DEPAG RI yaitu:
1. Jangan mencela dirimu sendiri, maksudnya ialah mencela antara sesama mukmin karena orang-orang mukmin seperti satu tubuh.
2. Panggilan yang buruk ialah gelar yang tidak disukai oleh orang yang digelari, seperti panggilan kepada orang yang sudah beriman, dengan panggilan seperti hai fasik, hai kafir dan sebagainya.
Ahmad ash Shawi al Maliki mengatakan, “Makna ayat adalah janganlah seorang itu mengolok-olok yang lain karena boleh jadi pihak yang diolok-olok itu lebih agung dan mulia dibandingkan pihak yang mengolok-olok.

0 komentar

Bahaya Ikhtilat, Campur Baur Pria – Wanita

Sebatas pengetahuan saya sampai saat ini ulama yang paling terdahulu dalam membahas bahaya ikhtilat atau campur baur antara laki-laki dengan perempuan adalah Ibnul Qoyyim dalam bukunya al Thuruq al Hukmiyyah fi al Siyasah al Syar’iyyah tepatnya pada hal 407-408, sebagaimana dalam terbitan Mathba’ah al Madani Kairo. Berikut ini adalah kutipan perkataan beliau di buku tersebut.
ولا ريب أن تمكين النساء من اختلاطهن بالرجال أصل كل بلية وشر وهو من أعظم أسباب نزول العقوبات العامة كما أنه من أسباب فساد أمور العامة والخاصة
Ibnul Qayyim mengatakan, “Tidaklah diragukan bahwa memberi kesempatan kepada para perempuan untuk ikhtilat atau bercampur baur dengan para laki-laki adalah pangkal segala bala dan kejelekan. Ikhtilat itu termasuk sebab yang paling penting untuk turunnya hukuman Allah yang bersifat merata sebagaimana ikhtilat adalah di antara sebab kerusakan masyarakat dan individu.
واختلاط الرجال بالنساء سبب لكثرة الفواحش والزنا وهو من أسباب الموت العام والطواعين المتصلة
Ikhtilat para laki-laki dengan perempuan adalah sebab timbulnya berbagai tindakan keji dan perzinaan. Sedangkan zina adalah sebab banyaknya orang yang mati dan wabah penyakit yang silih berganti.
ولما اختلط البغايا بعسكر موسى وفشت فيهم الفاحشة أرسل الله عليهم الطاعون فمات في يوم واحد سبعون ألفا والقصة مشهورة في كتب التفاسير

0 komentar

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah: Bacaan Al Quran untuk Nada Tunggu



أحيانا نضطر لقطع المكالمة الهاتفية ونطلب من المتصل الانتظار قليلاً من أجل الانشغال بمكالمة أخرى أهم قد تطول مدتها، وقد نحول الشخص المتصل على من يريد فينتظر بعض الوقت حتى يرد عليه .
Terkadang kami kebingungan untuk memutus pembicaraan via telepon dan kami meminta orang yang menghubungi kami untuk menunggu beberapa saat lamanya dikarenakan ada pembicaraan yang lebih penting dengan orang lain (telepon yang ditanyakan bisa menerima dua penelepon, pent) yang terkadang waktu menunggu tersebut cukup lama. Terkadang kami mengalihkan penelepon kepada orang yang ingin dia hubungi, akibatnya penelepon tersebut harus menunggu beberapa saat sehingga penelepon tersambung dengan orang yang dia inginkan.
وخلال فترة الانتظار المذكورة يمكن للمتكلم أن يسمتع إلى مادة مسجلة مناسبة ، ولقد رغبنا أن نملأ فترة الانتظار هذه بمادة دينية سواء مقاطع من القرآن الكريم أو من الأحاديث الشريفة . فما حكم هذا العمل ؟ مع العلم أن المكالمات قد يدخل فيها الجد والهزل حسب الأشخاص المتحدثين
Selama masa menunggu tersebut, penelepon bisa mendengarkan suara rekaman yang sesuai. Kami ingin mengisi masa jeda tersebut dengan rekaman materi keagamaan baik berupa potongan ayat al Qur’an atau kutipan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam\. Apa hukum perbuatan semisal ini? Perlu diketahui bahwa pembicaraan via telepon tersebut terkadang diselingi omongan serius atau guyonan tergantung penelepon.

0 komentar

Memahami Silaturrahim

Tanya:
Apakah silaturahmi hanya boleh dilakukan dalam lingkungan keluarga sendiri, tidak boleh pada lingkungan orang lain? 081548843xxx
Jawaban:
Silaturahmi diambil dari kata-kata shilah dan rahim. Shilah berarti menyambung sedangkan rahim atau rahm adalah kekerabatan atau sebab-sebabnya (Mu’jam Wasith 1/335).
Terdapat perselisihan di antara ulama tentang batasan kerabat yang wajib disambung dan haram untuk diputus. Ada tiga pendapat dalam hal ini.
Pertama, kerabat yang masih berstatus mahram. Artinya seandainya salah satunya laki-laki dan yang lain perempuan maka tidak boleh menikah. Menurut pendapat ini maka anak paman dan anak bibi tidak termasuk kerabat yang tetap wajib disambung. Ulama yang berpendapat semisal ini beralasan terlarangnya menikahi seorang perempuan dengan bibinya sekaligus. Hal ini tidaklah diharamkan melainkan karena dikhawatirkan putusnya hubungan kekerabatan. Sehingga jika bukan mahram maka tidak ada hubungan kekarabatan yang dikhawatirkan putus.
Kedua, kerabat yang masih berstatus ahli waris. Yang berpendapat semisal ini berdalil dengan hadits,
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ بِحُسْنِ الصُّحْبَةِ قَالَ « أُمُّكَ ثُمَّ أُمُّكَ ثُمَّ أُمُّكَ ثُمَّ أَبُوكَ ثُمَّ أَدْنَاكَ أَدْنَاكَ ».
Dari Abu Hurairah, ada seorang yang bertanya, “Ya, rasulullah siapakah orang yang paling berhak kuperlakukan dengan baik?” Nabi bersabda, “Ibumu, kemudian ibumu, kemudian ibumu, kemudian bapakmu, kemudian kerabat yang dekat dan yang dekat” (HR Muslim no 6665).
Dalam hadits ini hubungan yang Nabi perintahkan untuk tetap dipelihara adalah kerabat yang dekat. Yang dimaksud kerabat yang dekat adalah yang masih berstatus ahli waris.